Kamis, 20 Maret 2014

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri II (1770 S)

Setelah kemaren saya membahas soal pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS yang luar biasa simpelnya, sekarang saatnya kita naik kelas, membahas SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S yang satu setnya terdiri dari tiga halaman. Masih tetep sederhana tapi ndak pake sangat, cukup sederhana saja. 

Sampeyan yang boleh make SPT jenis ini adalah yang :
  1. Penghasilannya berasal dari mburuh alias kerja ikut orang tapi nilai brutonya lebih dari Rp 60.000.000 setahun
  2. Ndak punya usaha sendiri
  3. Punya penghasilan dari dalam negeri lainnya
  4. Punya penghasilan yang dipotong PPh Final dan atau bersifat final*)
    *termasuk dalam kategori yang dianggap final adalah penghasilan istri yang cuma kerja di satu pabrik dan PPh 21-nya sudah dipotong sama pabriknya
“Kok mbulet tho Le?” Tanya Kang Noyo.

“Cara gampangnya, sampeyan pake SPT jenis ini kalo sampeyan adalah karyawan dengan penghasilan kotor di atas Rp 60 juta setahun, atau penghasilan kotor di bawah Rp 60 juta tapi istri sampeyan juga kerja di pabrik.” Ujar saya menjelaskan.

Untuk mengisi SPT 1770S inilah langkah-langkah yang bisa sampeyan lakukan :
  1. Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga
    Bukti potong yang pertama dan utama adalah formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk PNS. Trus misalnya sampeyan pernah ngisi ceramah di mesjid Satpol PP, nulis artikel di majalah, yang saat sampeyan dibayar harusnya dikasih bukti potong PPh Pasal 21, kumpulkan semua. 1721 A1 atas1721 A1 bagian bawah
  2. Isi formulir 1770S – II
    Formulir ini kalo di setnya ada di halaman tiga. Ada empat bagian dalam lembar ini :
    1. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final
      Misalnya sampeyan punya penghasilan dari hadiah undian, atau istri sampeyan adalah seorang pekerja pabrik yang sudah dipotong PPh Pasal 21, silakan masukkan di sini.
    2. Harta Pada Akhir Tahun
      Silakan isi daftar harta sampeyan di kolom ini. Yang perlu sampeyan perhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang sampeyan bayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.
    3. Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
      Silakan isi dengan saldo utang sampeyan.
    4. Daftar Susunan Anggota Keluarga
      Monggo sampeyan isi daftar keluarga yang masih menjadi tanggungan sampeyan, dimulai dari Kepala Keluarga.
  3. Isi Formulir 1770S – I
    Formulir ini letaknya di halaman dua, terdiri dari tiga bagian :
    1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
      Misalnya sampeyan punya penghasilan lain yang belum dipotong pajak dan bukan termasuk objek PPh Final, silakan sampeyan isi di sini. Contoh, suatu saat ada orang ngamplopi sampeyan Rp 5.000.000, sudah sampeyan tolak, tapi ternyata orang tersebut mendadak berubah jadi asap hitam dan menghilang.
    2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
      Misalnya sampeyan dapet warisan dari orang tua, silakan masukkan di sini.
    3. Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain
      Bukti potong yang sudah sampeyan kumpulkan di langkah nomor satu tadi silakan sampeyan tulis di sini.
  4. Isi Formulir 1770S (formulir induk)
    Angka-angka yang harus sampeyan isikan di sini pada dasarnya adalah rekap dari rincian yang sudah sampeyan tulis di halaman satu dan dua, misalnya :
    1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan
      Adalah jumlah penghasilan neto dari bukti potong/pungut yang sampeyan tulis di formulir 1770S – I bagian C
    2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
      Adalah pindahan dari jumlah yang sampeyan isikan di formulir 1770S – I bagian A

      Ini adalah contoh pengisian formulir induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S :
      Bayar pajaknya?
      Silakan ke kantor pos atau bank persepsi terdekat, dengan kode pembayaran 411125 – 200.
      Jangan lupa diisi identitas serta ditandatangani, dan sekarang SPT sampeyan sudah siap.

       *)Formulir 1770S bisa sampeyan download di sini

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri I (1770 SS)

Bulan Maret 2014 sudah hampir berakhir, bagi sampeyan para patriot bangsa yang dengan sedikit terpaksa kesadaran sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP sebagai salah satu wujud kecintaan terhadap negeri pasti sudah siap-siap untuk melakukan hajat tahunan, melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“Lapor opo mbayar Le?” Tanya Kang Noyo waktu semalem menikmati kopi Mbok Darmi di tengah hembusan angin kencang yang menambah dinginnya rasa di tanggal tua. *halah*

“Yang jelas wajib itu lapor Kang, mbayar atau ndak itu urusan belakangan, setelah jelas itung-itungan dalam laporan pajak sampeyan.” Jawab saya.

Memang kadang ada salah kaprah di masyarakat, kalo berurusan sama pajak berarti masalah pembayaran, padahal ndak selalu. Kenyataannya adalah yang lapor ndak selalu harus mbayar, tapi yang mbayar pasti harus lapor. Laporan lah yang kadang malah lebih vital dalam urusan sampeyan dengan pajak.

“Kalo misalnya aku mau laporan pajak tahunan caranya gimana?” Tanya Kang Noyo lagi.

Pertanyaan Kang Noyo tadi adalah pertanyaan standard yang hampir selalu terulang tiap tahun. Lha gimana, wong ngisi SPT Tahunan memang cuma setahun sekali, waktu diajari mungkin apal, tapi tahun depan biasanya lupa lagi.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga macem, yang paling sederhana disebut SPT 1770 SS (Sangat Sederhana). Yang boleh laporan SPT Tahunan pake formulir ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Statusnya karyawan alias ndak punya usaha sendiri
  2. Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 60.000.000 setahun
  3. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
“Cara ngisinya gimana?”

Gampang sekali, inilah yang harus sampeyan lakukan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS :
  1. Menghitung jumlah harta
    Silakan sampeyan hitung nilai nominal harta yang sampeyan miliki. Ingat, nilai yang dipake adalah nilai perolehan, bukan nilai pasar. Jadi misalnya dulu sampeyan beli rumah tahun 1985 dengan harga Rp 10.000.000 sedangkan di tahun 2012 kalo dijual laku Rp 50.000.000 maka harga yang sampeyan tulis tetep yang Rp 10.000.000.
    Misalnya inilah daftar harta sampeyan :
    Jenis Harta
    Tahun Perolehan
    Harga Perolehan
    Keterangan
    Rumah
    1990
    Rp 15.000.000

    Honda Mega Pro
    2005
    Rp 12.000.000

    Jumlah
    Rp 27.000.000

  2. Menghitung jumlah hutang
    Hutang yang sampeyan hitung di sini adalah hutang yang dibuat dengan perjanjian tertulis alias bisa dibuktikan, jadi kalo cuma sampeyan ngutang gorengan lima biji di warung Mbok Darmi misalnya, ndak usah dihitung.
    Nama Pemberi Pinjaman
    Alamat Pemberi Pinjaman
    Tahun Peminjaman
    Sisa pinjaman
    BRI Pasuruan
    Pasuruan
    2009
    Rp 15.000.000
    Jumlah
    Rp 15.000.000
  3. Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21, yaitu Formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi pegawai negeri, dari pabrik tempat sampeyan kerja
    Formulir 1721 A1
    Formulir 1721 A1
    Formulir 1721 A2
    Formulir 1721 A2
    Formulir ini berisi jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dipotong dari bayaran sampeyan selama setahun.
  4. Mengisi formulir 1770 SS
    Formulir 1770 SS
    Formulir 1770 SS
    Yang harus sampeyan isi dalam formulir ini adalah :
  • Identitas, berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon
  • Tahun pajak (letaknya di pojok kanan atas)
  • tanda tangan, jangan sampe lupa, karena tanpa tanda tangan laporan pajak sampeyan ndak sah.
  • Sertakan Formulir 1721 A1/A2, jangan lupa juga, karena ini lampiran wajib
“Gampang tho Kang?” Saya lihat Kang Noyo manggut-manggut.

*) formulir 1770 SS bisa download di sini



http://mastein.wordpress.com/2012/01/26/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-seri-i-1770-ss/

Jumat, 27 September 2013

Brevet Pajak A & B - PPh Badan

Beriku ini yang mau saya sharingkan adalah tentang pajak Penghasilan Badan.

Apa yang dimaksud dengan Badan? 


Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Rincian : PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama & dalam bentuk apapun, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol / Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Definisi mengenai ‘badan’ ini dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.


Badan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan salah satu subjek pajak.  Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia disebut dengan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri. Dan manakala persyaratan subjektif maupun objektifnya telah terpenuhi, Subjek Pajak Badan disebut dengan Wajib Pajak Badan (WP Badan).


Kewajiban SPT Tahunan PPh
Hampir semua WP Badan diwajibkan untuk menyampaikan (baca: melaporkan) SPT Tahunan PPh baik Formulir 1771 (yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah/Rp) atau Formulir 1771S (yang pembukuannya menggunakan mata uang dan bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan).  SPT Tahunan PPh ini wajib disampaikan (baca: dilaporkan) kepada KPP Domisili tempat WP Badan tersebut terdaftar.

SPT Tahunan PPh harus disampaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.  Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan Tahun Pajak adalah sama dengan tahun buku yang digunakan oleh WP Badan tersebut.
Misalnya jika pembukuan WP Badan dimulai pada bulan Januari 2013 dan berakhir pada Desember 2013, maka Tahun Pajaknya disebut dengan Tahun Pajak 2013. Oleh karena ini, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2014.

Jika misalnya pembukuan WP Badan dimulai pada bulan April 2013 dan berakhir pada bulan Maret 2014, maka Tahun Pajaknya juga disebut dengan Tahun Pajak 2013 karena jumlah bulan di tahun 2013 lebih banyak dari pada tahun 2014. Dalam hal ini, SPT Tahunan PPh-nya harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2014.

Nah untuk tarif Pph Badan ini dan cara ataupun pengisian SPT Tahunan tersebut, Teman-teman dapat mempelajarinya dibahan yang akan saya share berikut ini.

Brevet Pajak A & B - PPh Badan

Selamat Belajar. :)

Brevet Pajak A & B - Potput

Hai Teman-teman semua,

Kembali lagi saya mau sharing bahan Brevet Pajak yang Kedua, yaitu tentang Potput.

Apa itu Potput?

Potput (pemotongan pemungutan) merupakan pajak yang dipotong oleh pihak ke 3 atas transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan.
Misalnya Anda adalah karyawan dari sebuah perusahaan, atas penghasilan yang diterima di perusahaan dipotong pajaknya oleh pemberi kerja (PPH 21),  pemberi kerja menyetor dan melaporkan besarnya PPh 21 karyawan sekantor.
Selain potput pph21 ada juga jenis potput pasal 23/26 & pasal 4 ayat (2), masing-masing ada tarifnya, dan potput ini adalah pemotongan oleh pihak ke-3 dari pemberi jasa/penghasilan dan untuk buktinya harus dibuatkan yang namanya "Bukti Potong" karena dengan bukti potong ini pihak yang dipotong atau pemberi jasa bisa mengkreditkannya dengan terutang pajaknya di akhir tahun.

Kira-kira penjelasan singkat tentang potput seperti begitu teman-teman.

Dan untuk lebih jelasnya kapan akan dipotong dengan pasal berapa dan pekerjaan/jasa apa saja yang dipotong, Teman-teman dapat mempelajarinya lewat bahan yang akan saya bagikan berikut.



Semoga dapat membantu.

Selamat Belajar. :)

Sabtu, 21 September 2013

Brevet Pajak A & B - Peraturan KUP dan PPh OP

Hai teman-teman sekalian,

berikut ini saya mau sharing bahan brevet pajak nih,

saya baru selesai ikut kelas brevet, dan mendapat bahan-bahan pajak yang menurut saya akan berguna juga bagi teman-teman terutama pekerjaan yang berkaitan dengan pajak.

Karena pajak sekarang sudah menjadi bagian penting di kehidupan kita.

Sebagai WN yg baik tentu kita wajib bayar pajak ya teman-teman.

Jangan takut, tidak semua pegawai pajak itu seperti Gayus...

"Loh.. Emank Gayus siapa?"

"Ituloh si itu....."

"owwh...."

hahaha...

Apa-apaan ini...

Sudah-sudah... sekarang kita ke pembahasan yang benar...

Pembahasan kali ini berkaitan dengan Ketentuan Umum Pajak (KUP) dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Pertanyaan pertama yang akan saya tanyakan adalah, "Apa itu Pajak?"

Menurut UU 28 tahun 2007 pasal 1 :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi sekarang kita sudah tau apa itu pajak, jadi kita wajib membayar pajak karena UU berkata demikian dan kita akan mendapatkan imbalan melalui infrastuktur dan subsidi yang diberikan negara kepada kita.

Kemudian yang kedua adalah, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kita, kita sebagai wajib pajak wajib mempunyai yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah Nomor identitas kita sebagai wajib pajak seperti KTP yang tiap orang nomornya berbeda-beda.

Dan untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP sendiri juga sangat mudah. Untuk pendaftaran ada 2 cara :
Yang pertama adalah pendaftaran online.

  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Yang Kedua adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di daerah tempat tinggal kita. Persyaratan untuk mendaftar langsung cukup dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing. Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau GRATIS. 

Pembuatan NPWP ini gratis teman-teman, jadi jangan berpikir untuk mendapatkan NPWP ini akan bayar mahal. Yang penting kita bersabar dikit untuk menunggu prosesnya, sebentar saja kita bisa mendapatkan NPWP.

Itu saja mungkin yang bisa sampaikan untuk artikel kali ini, selebihnya teman-teman bisa liat di bahan ajar yang mau saya sharingkan ini.

Berikut Link Download untuk bahan brevet yang pertama, yaitu tentang

Peraturan KUP & PPh OP.

Selamat Belajar. :)

Jumat, 06 September 2013

Slide Strategic Management Michael A Hitt

Berikut ini adalah bahan managemen strategic atau pun yang biasa dipanggil dengan nama magic...

kayak sualap aje.... heheh

http://www.mediafire.com/download/j1t8r5l9219217r/Strategic_Management_Michael_A._Hitt.rar



Selamat belajar... ^^

Catat Laporan Keuangan Secara Online Dengan Hartaku

hartaku 1

Membuat laporan keuangan mungkin bisa jadi adalah hal yang sering terabaikan bagi sebagian pebisnis di Indonesia dikarenakan banyak faktor, termasuk salah satunya mungkin kesulitan dalam susunan laporan. Padahal, laporan keuangan sangatlah penting adanya untuk me-monitoring perkembangan usaha. Melihat hal tersebut, startup baru yang satu ini mungkin bisa jadi pemecah masalah bagi sebagian pelaku usaha di Indonesia. Hartaku adalah sebuah aplikasi web yang mampu membantu para pelaku usaha dalam menyusun laporan keuangan secara lengkap dan terperinci dengan tanpa instalasi dan juga tanpa beli hardware.

Hartaku merupakan sebuah startup yang baru yang kehadirannya bertujuan sebagai pemecah solusi bagi setiap pengusaha dalam menyusun laporan keuangan, atau dalam arti kata lain Hartaku menyediakan platform untuk membantu pebisnis yang membutuhkan aplikasi pencatatan transaksi keuangan secara mudah, cepat, dan terstruktur.

Menggunakan Hartaku cukup mudah, pengguna hanya tinggal memasukkan input-input transaksi keuangan seperti misalnya pemasukan, pengeluaran, hutang piutang, penambahan modal atau penarikan modal, lalu secara otomatis aplikasi keuangan yang dikembangkan Hartaku tersebut akan secara langsung mencatatkan laporan-laporan keuangan yang dibutuhkan secara lengkap seperti misalnya buku besar, laba-rugi, arus kas, neraca, dan juga neraca saldo. Tak sampai situ saja, pengguna juga bisa memasukkan input datanya melalui program Excel untuk kemudian file Excel-nya dapat di-upload ke dalam Hartaku dan otomatis akan langsung masuk ke pencatatan transaksi keuangan.

Sebagai penyedia platform pencatatan transaksi keuangan, Hartaku rupanya tak setengah-setengah dalam menyediakan layanan primanya kepada seluruh pengguna. Hal ini dapat dilihat dengan ketersediaan layanan lainnya yang dinilai cukup memberikan kemudahan bagi sejumlah pengusaha yang tak ingin repot dalam mencatat seluruh transaksi keuangan seperti halnya dengan layanan managed services atau layanan pencatatan yang dilakukan langsung oleh Hartaku. Dalam layanan ini, pengguna cukup mengirimkan bukti transaksi seperti bon, kwitansi, dan lain sebagainya melalui email dan juga Dropbox untuk kemudian dari tim Hartaku yang akan membantu mencatatkan segala transaksi keuangan yang dibutuhkan.

“Jika  ada pengusaha yang tidak sempat untuk input sendiri data transaksi keuangannya, kami juga siap untuk membantu menginput data transaksinya. Jadi pengusahanya dalam hal ini cukup diam saja (memberikan data transaksi keuangannya) dan dalam jangka waktu tertentu laporan keuangannya akan segera siap,” ungkap Wisnu Manupraba, founder Hartaku, kepada DailySocial.

Sejak dikembangkan pada awal 2013 oleh JavanLabs yang sebelumnya dikenal lewat Ngomik, Hartaku memang bertujuan untuk menjadi pionir dalam penyedia platform aplikasi web pencatat dan pembuat laporan keuangan bagi sejumlah kalangan pebisnis di Indonesia. “Kami berharap Hartaku dapat menjadi salah satu pemain kunci yang digunakan oleh pebisnis di Indonesia dalam mencatat dan membuat laporan keuangan. Setahu saya juga, masih belum ada pemain yang menyediakan SAAS (Software as a Service) dalam bentuk aplikasi seperti ini di Indonesia,” ujar Wisnu.

Pelayanan memudahkan yang ditawarkan oleh Hartaku saat ini, tentu sejatinya akan jauh lebih sempurna lagi jika platform Hartaku juga dihadirkan pada perangkat mobile yang pada saat ini perkembangannya dinilai kian menanjak, khususnya di Indonesia. Ketika ditanyakan hal tersebut, Wisnu pun menambahkan Hartaku dalam waktu dekat juga akan dihadirkan pada perangkat mobile yang dalam hal ini pada awalnya Hartaku akan hadir pada aplikasi Android. “Ya, versi mobile-nya (Android) sedang dikembangkan. Targetnya bulan depan sudah bisa dicoba,” papar Wisnu.

Dirinya juga menambahkan dengan hadirnya aplikasi mobile Hartaku juga dapat menyasar target yang diincar,  “Salah satu target yang kami incar adalah pengusaha yang butuh POS. Misalkan restoran atau usaha retail. Dengan menggunakan smartphone, transaksi penjualannya dapat langsung dicatat sehingga langsung bisa ketahuan kondisi keuangan saat itu juga,” tambahnya.

Untuk dapat menggunakan aplikasi web pencatat keuangan Hartaku, pengguna yang mendaftar akan mendapatkan masa trial selama 3 bulan secara gratis. Jika ingin menambah layananya, pengguna dapat menggunakan layanan subscribe berbayar dengan hanya sebesar Rp. 100.000 untuk tiap 3 bulannya dalam masa promo.
Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Avi Tejo Bhaskoro. 

 http://technology.lintas.me/go/trenologi.com/catat-laporan-keuangan-secara-online-dengan-hartaku