Jumat, 27 September 2013

Brevet Pajak A & B - PPh Badan

Beriku ini yang mau saya sharingkan adalah tentang pajak Penghasilan Badan.

Apa yang dimaksud dengan Badan? 


Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Rincian : PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama & dalam bentuk apapun, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol / Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Definisi mengenai ‘badan’ ini dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.


Badan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan salah satu subjek pajak.  Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia disebut dengan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri. Dan manakala persyaratan subjektif maupun objektifnya telah terpenuhi, Subjek Pajak Badan disebut dengan Wajib Pajak Badan (WP Badan).


Kewajiban SPT Tahunan PPh
Hampir semua WP Badan diwajibkan untuk menyampaikan (baca: melaporkan) SPT Tahunan PPh baik Formulir 1771 (yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah/Rp) atau Formulir 1771S (yang pembukuannya menggunakan mata uang dan bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan).  SPT Tahunan PPh ini wajib disampaikan (baca: dilaporkan) kepada KPP Domisili tempat WP Badan tersebut terdaftar.

SPT Tahunan PPh harus disampaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.  Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan Tahun Pajak adalah sama dengan tahun buku yang digunakan oleh WP Badan tersebut.
Misalnya jika pembukuan WP Badan dimulai pada bulan Januari 2013 dan berakhir pada Desember 2013, maka Tahun Pajaknya disebut dengan Tahun Pajak 2013. Oleh karena ini, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2014.

Jika misalnya pembukuan WP Badan dimulai pada bulan April 2013 dan berakhir pada bulan Maret 2014, maka Tahun Pajaknya juga disebut dengan Tahun Pajak 2013 karena jumlah bulan di tahun 2013 lebih banyak dari pada tahun 2014. Dalam hal ini, SPT Tahunan PPh-nya harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2014.

Nah untuk tarif Pph Badan ini dan cara ataupun pengisian SPT Tahunan tersebut, Teman-teman dapat mempelajarinya dibahan yang akan saya share berikut ini.

Brevet Pajak A & B - PPh Badan

Selamat Belajar. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar