Sabtu, 21 September 2013

Brevet Pajak A & B - Peraturan KUP dan PPh OP

Hai teman-teman sekalian,

berikut ini saya mau sharing bahan brevet pajak nih,

saya baru selesai ikut kelas brevet, dan mendapat bahan-bahan pajak yang menurut saya akan berguna juga bagi teman-teman terutama pekerjaan yang berkaitan dengan pajak.

Karena pajak sekarang sudah menjadi bagian penting di kehidupan kita.

Sebagai WN yg baik tentu kita wajib bayar pajak ya teman-teman.

Jangan takut, tidak semua pegawai pajak itu seperti Gayus...

"Loh.. Emank Gayus siapa?"

"Ituloh si itu....."

"owwh...."

hahaha...

Apa-apaan ini...

Sudah-sudah... sekarang kita ke pembahasan yang benar...

Pembahasan kali ini berkaitan dengan Ketentuan Umum Pajak (KUP) dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Pertanyaan pertama yang akan saya tanyakan adalah, "Apa itu Pajak?"

Menurut UU 28 tahun 2007 pasal 1 :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi sekarang kita sudah tau apa itu pajak, jadi kita wajib membayar pajak karena UU berkata demikian dan kita akan mendapatkan imbalan melalui infrastuktur dan subsidi yang diberikan negara kepada kita.

Kemudian yang kedua adalah, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kita, kita sebagai wajib pajak wajib mempunyai yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah Nomor identitas kita sebagai wajib pajak seperti KTP yang tiap orang nomornya berbeda-beda.

Dan untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP sendiri juga sangat mudah. Untuk pendaftaran ada 2 cara :
Yang pertama adalah pendaftaran online.

  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Yang Kedua adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di daerah tempat tinggal kita. Persyaratan untuk mendaftar langsung cukup dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing. Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau GRATIS. 

Pembuatan NPWP ini gratis teman-teman, jadi jangan berpikir untuk mendapatkan NPWP ini akan bayar mahal. Yang penting kita bersabar dikit untuk menunggu prosesnya, sebentar saja kita bisa mendapatkan NPWP.

Itu saja mungkin yang bisa sampaikan untuk artikel kali ini, selebihnya teman-teman bisa liat di bahan ajar yang mau saya sharingkan ini.

Berikut Link Download untuk bahan brevet yang pertama, yaitu tentang

Peraturan KUP & PPh OP.

Selamat Belajar. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar