Jumat, 27 September 2013

Brevet Pajak A & B - Potput

Hai Teman-teman semua,

Kembali lagi saya mau sharing bahan Brevet Pajak yang Kedua, yaitu tentang Potput.

Apa itu Potput?

Potput (pemotongan pemungutan) merupakan pajak yang dipotong oleh pihak ke 3 atas transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan.
Misalnya Anda adalah karyawan dari sebuah perusahaan, atas penghasilan yang diterima di perusahaan dipotong pajaknya oleh pemberi kerja (PPH 21),  pemberi kerja menyetor dan melaporkan besarnya PPh 21 karyawan sekantor.
Selain potput pph21 ada juga jenis potput pasal 23/26 & pasal 4 ayat (2), masing-masing ada tarifnya, dan potput ini adalah pemotongan oleh pihak ke-3 dari pemberi jasa/penghasilan dan untuk buktinya harus dibuatkan yang namanya "Bukti Potong" karena dengan bukti potong ini pihak yang dipotong atau pemberi jasa bisa mengkreditkannya dengan terutang pajaknya di akhir tahun.

Kira-kira penjelasan singkat tentang potput seperti begitu teman-teman.

Dan untuk lebih jelasnya kapan akan dipotong dengan pasal berapa dan pekerjaan/jasa apa saja yang dipotong, Teman-teman dapat mempelajarinya lewat bahan yang akan saya bagikan berikut.



Semoga dapat membantu.

Selamat Belajar. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar