Bulan Maret 2014 sudah hampir berakhir, bagi sampeyan para patriot bangsa yang dengan sedikit terpaksa
kesadaran sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP sebagai
salah satu wujud kecintaan terhadap negeri pasti sudah siap-siap untuk
melakukan hajat tahunan, melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
“Lapor opo mbayar Le?” Tanya Kang Noyo
waktu semalem menikmati kopi Mbok Darmi di tengah hembusan angin kencang
yang menambah dinginnya rasa di tanggal tua. *halah*
“Yang jelas wajib itu lapor Kang, mbayar
atau ndak itu urusan belakangan, setelah jelas itung-itungan dalam
laporan pajak sampeyan.” Jawab saya.
Memang kadang ada salah kaprah di
masyarakat, kalo berurusan sama pajak berarti masalah pembayaran,
padahal ndak selalu. Kenyataannya adalah yang lapor ndak selalu harus
mbayar, tapi yang mbayar pasti harus lapor. Laporan lah yang kadang
malah lebih vital dalam urusan sampeyan dengan pajak.
“Kalo misalnya aku mau laporan pajak tahunan caranya gimana?” Tanya Kang Noyo lagi.
Pertanyaan Kang Noyo tadi adalah
pertanyaan standard yang hampir selalu terulang tiap tahun. Lha gimana,
wong ngisi SPT Tahunan memang cuma setahun sekali, waktu diajari mungkin
apal, tapi tahun depan biasanya lupa lagi.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi ada tiga macem, yang paling sederhana disebut SPT 1770 SS
(Sangat Sederhana). Yang boleh laporan SPT Tahunan pake formulir ini
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-
Statusnya karyawan alias ndak punya usaha sendiri
-
Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 60.000.000 setahun
-
Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
“Cara ngisinya gimana?”
Gampang sekali, inilah yang harus sampeyan lakukan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS :
-
Menghitung jumlah hartaSilakan sampeyan hitung nilai nominal harta yang sampeyan miliki. Ingat, nilai yang dipake adalah nilai perolehan, bukan nilai pasar. Jadi misalnya dulu sampeyan beli rumah tahun 1985 dengan harga Rp 10.000.000 sedangkan di tahun 2012 kalo dijual laku Rp 50.000.000 maka harga yang sampeyan tulis tetep yang Rp 10.000.000.
Misalnya inilah daftar harta sampeyan :
Jenis HartaTahun PerolehanHarga PerolehanKeteranganRumah1990Rp 15.000.000Honda Mega Pro2005Rp 12.000.000JumlahRp 27.000.000 -
Menghitung jumlah hutangHutang yang sampeyan hitung di sini adalah hutang yang dibuat dengan perjanjian tertulis alias bisa dibuktikan, jadi kalo cuma sampeyan ngutang gorengan lima biji di warung Mbok Darmi misalnya, ndak usah dihitung.
Nama Pemberi PinjamanAlamat Pemberi PinjamanTahun PeminjamanSisa pinjamanBRI PasuruanPasuruan2009Rp 15.000.000JumlahRp 15.000.000 -
Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21, yaitu Formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi pegawai negeri, dari pabrik tempat sampeyan kerjaFormulir ini berisi jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dipotong dari bayaran sampeyan selama setahun.
-
Mengisi formulir 1770 SSYang harus sampeyan isi dalam formulir ini adalah :
-
Identitas, berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon
-
Tahun pajak (letaknya di pojok kanan atas)
-
tanda tangan, jangan sampe lupa, karena tanpa tanda tangan laporan pajak sampeyan ndak sah.
-
Sertakan Formulir 1721 A1/A2, jangan lupa juga, karena ini lampiran wajib
“Gampang tho Kang?” Saya lihat Kang Noyo manggut-manggut.
*) formulir 1770 SS bisa download di sini
http://mastein.wordpress.com/2012/01/26/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-seri-i-1770-ss/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar