Kamis, 20 Maret 2014

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri I (1770 SS)

Bulan Maret 2014 sudah hampir berakhir, bagi sampeyan para patriot bangsa yang dengan sedikit terpaksa kesadaran sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP sebagai salah satu wujud kecintaan terhadap negeri pasti sudah siap-siap untuk melakukan hajat tahunan, melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“Lapor opo mbayar Le?” Tanya Kang Noyo waktu semalem menikmati kopi Mbok Darmi di tengah hembusan angin kencang yang menambah dinginnya rasa di tanggal tua. *halah*

“Yang jelas wajib itu lapor Kang, mbayar atau ndak itu urusan belakangan, setelah jelas itung-itungan dalam laporan pajak sampeyan.” Jawab saya.

Memang kadang ada salah kaprah di masyarakat, kalo berurusan sama pajak berarti masalah pembayaran, padahal ndak selalu. Kenyataannya adalah yang lapor ndak selalu harus mbayar, tapi yang mbayar pasti harus lapor. Laporan lah yang kadang malah lebih vital dalam urusan sampeyan dengan pajak.

“Kalo misalnya aku mau laporan pajak tahunan caranya gimana?” Tanya Kang Noyo lagi.

Pertanyaan Kang Noyo tadi adalah pertanyaan standard yang hampir selalu terulang tiap tahun. Lha gimana, wong ngisi SPT Tahunan memang cuma setahun sekali, waktu diajari mungkin apal, tapi tahun depan biasanya lupa lagi.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga macem, yang paling sederhana disebut SPT 1770 SS (Sangat Sederhana). Yang boleh laporan SPT Tahunan pake formulir ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Statusnya karyawan alias ndak punya usaha sendiri
  2. Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 60.000.000 setahun
  3. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
“Cara ngisinya gimana?”

Gampang sekali, inilah yang harus sampeyan lakukan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS :
  1. Menghitung jumlah harta
    Silakan sampeyan hitung nilai nominal harta yang sampeyan miliki. Ingat, nilai yang dipake adalah nilai perolehan, bukan nilai pasar. Jadi misalnya dulu sampeyan beli rumah tahun 1985 dengan harga Rp 10.000.000 sedangkan di tahun 2012 kalo dijual laku Rp 50.000.000 maka harga yang sampeyan tulis tetep yang Rp 10.000.000.
    Misalnya inilah daftar harta sampeyan :
    Jenis Harta
    Tahun Perolehan
    Harga Perolehan
    Keterangan
    Rumah
    1990
    Rp 15.000.000

    Honda Mega Pro
    2005
    Rp 12.000.000

    Jumlah
    Rp 27.000.000

  2. Menghitung jumlah hutang
    Hutang yang sampeyan hitung di sini adalah hutang yang dibuat dengan perjanjian tertulis alias bisa dibuktikan, jadi kalo cuma sampeyan ngutang gorengan lima biji di warung Mbok Darmi misalnya, ndak usah dihitung.
    Nama Pemberi Pinjaman
    Alamat Pemberi Pinjaman
    Tahun Peminjaman
    Sisa pinjaman
    BRI Pasuruan
    Pasuruan
    2009
    Rp 15.000.000
    Jumlah
    Rp 15.000.000
  3. Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21, yaitu Formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi pegawai negeri, dari pabrik tempat sampeyan kerja
    Formulir 1721 A1
    Formulir 1721 A1
    Formulir 1721 A2
    Formulir 1721 A2
    Formulir ini berisi jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dipotong dari bayaran sampeyan selama setahun.
  4. Mengisi formulir 1770 SS
    Formulir 1770 SS
    Formulir 1770 SS
    Yang harus sampeyan isi dalam formulir ini adalah :
  • Identitas, berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon
  • Tahun pajak (letaknya di pojok kanan atas)
  • tanda tangan, jangan sampe lupa, karena tanpa tanda tangan laporan pajak sampeyan ndak sah.
  • Sertakan Formulir 1721 A1/A2, jangan lupa juga, karena ini lampiran wajib
“Gampang tho Kang?” Saya lihat Kang Noyo manggut-manggut.

*) formulir 1770 SS bisa download di sini



http://mastein.wordpress.com/2012/01/26/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-seri-i-1770-ss/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar