Kamis, 20 Maret 2014

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri II (1770 S)

Setelah kemaren saya membahas soal pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS yang luar biasa simpelnya, sekarang saatnya kita naik kelas, membahas SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S yang satu setnya terdiri dari tiga halaman. Masih tetep sederhana tapi ndak pake sangat, cukup sederhana saja. 

Sampeyan yang boleh make SPT jenis ini adalah yang :
  1. Penghasilannya berasal dari mburuh alias kerja ikut orang tapi nilai brutonya lebih dari Rp 60.000.000 setahun
  2. Ndak punya usaha sendiri
  3. Punya penghasilan dari dalam negeri lainnya
  4. Punya penghasilan yang dipotong PPh Final dan atau bersifat final*)
    *termasuk dalam kategori yang dianggap final adalah penghasilan istri yang cuma kerja di satu pabrik dan PPh 21-nya sudah dipotong sama pabriknya
“Kok mbulet tho Le?” Tanya Kang Noyo.

“Cara gampangnya, sampeyan pake SPT jenis ini kalo sampeyan adalah karyawan dengan penghasilan kotor di atas Rp 60 juta setahun, atau penghasilan kotor di bawah Rp 60 juta tapi istri sampeyan juga kerja di pabrik.” Ujar saya menjelaskan.

Untuk mengisi SPT 1770S inilah langkah-langkah yang bisa sampeyan lakukan :
  1. Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga
    Bukti potong yang pertama dan utama adalah formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk PNS. Trus misalnya sampeyan pernah ngisi ceramah di mesjid Satpol PP, nulis artikel di majalah, yang saat sampeyan dibayar harusnya dikasih bukti potong PPh Pasal 21, kumpulkan semua. 1721 A1 atas1721 A1 bagian bawah
  2. Isi formulir 1770S – II
    Formulir ini kalo di setnya ada di halaman tiga. Ada empat bagian dalam lembar ini :
    1. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final
      Misalnya sampeyan punya penghasilan dari hadiah undian, atau istri sampeyan adalah seorang pekerja pabrik yang sudah dipotong PPh Pasal 21, silakan masukkan di sini.
    2. Harta Pada Akhir Tahun
      Silakan isi daftar harta sampeyan di kolom ini. Yang perlu sampeyan perhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang sampeyan bayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.
    3. Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
      Silakan isi dengan saldo utang sampeyan.
    4. Daftar Susunan Anggota Keluarga
      Monggo sampeyan isi daftar keluarga yang masih menjadi tanggungan sampeyan, dimulai dari Kepala Keluarga.
  3. Isi Formulir 1770S – I
    Formulir ini letaknya di halaman dua, terdiri dari tiga bagian :
    1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
      Misalnya sampeyan punya penghasilan lain yang belum dipotong pajak dan bukan termasuk objek PPh Final, silakan sampeyan isi di sini. Contoh, suatu saat ada orang ngamplopi sampeyan Rp 5.000.000, sudah sampeyan tolak, tapi ternyata orang tersebut mendadak berubah jadi asap hitam dan menghilang.
    2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
      Misalnya sampeyan dapet warisan dari orang tua, silakan masukkan di sini.
    3. Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain
      Bukti potong yang sudah sampeyan kumpulkan di langkah nomor satu tadi silakan sampeyan tulis di sini.
  4. Isi Formulir 1770S (formulir induk)
    Angka-angka yang harus sampeyan isikan di sini pada dasarnya adalah rekap dari rincian yang sudah sampeyan tulis di halaman satu dan dua, misalnya :
    1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan
      Adalah jumlah penghasilan neto dari bukti potong/pungut yang sampeyan tulis di formulir 1770S – I bagian C
    2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
      Adalah pindahan dari jumlah yang sampeyan isikan di formulir 1770S – I bagian A

      Ini adalah contoh pengisian formulir induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S :
      Bayar pajaknya?
      Silakan ke kantor pos atau bank persepsi terdekat, dengan kode pembayaran 411125 – 200.
      Jangan lupa diisi identitas serta ditandatangani, dan sekarang SPT sampeyan sudah siap.

       *)Formulir 1770S bisa sampeyan download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar