Jumat, 27 September 2013

Brevet Pajak A & B - PPh Badan

Beriku ini yang mau saya sharingkan adalah tentang pajak Penghasilan Badan.

Apa yang dimaksud dengan Badan? 


Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Rincian : PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama & dalam bentuk apapun, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol / Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Definisi mengenai ‘badan’ ini dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.


Badan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan salah satu subjek pajak.  Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia disebut dengan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri. Dan manakala persyaratan subjektif maupun objektifnya telah terpenuhi, Subjek Pajak Badan disebut dengan Wajib Pajak Badan (WP Badan).


Kewajiban SPT Tahunan PPh
Hampir semua WP Badan diwajibkan untuk menyampaikan (baca: melaporkan) SPT Tahunan PPh baik Formulir 1771 (yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah/Rp) atau Formulir 1771S (yang pembukuannya menggunakan mata uang dan bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan).  SPT Tahunan PPh ini wajib disampaikan (baca: dilaporkan) kepada KPP Domisili tempat WP Badan tersebut terdaftar.

SPT Tahunan PPh harus disampaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.  Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan Tahun Pajak adalah sama dengan tahun buku yang digunakan oleh WP Badan tersebut.
Misalnya jika pembukuan WP Badan dimulai pada bulan Januari 2013 dan berakhir pada Desember 2013, maka Tahun Pajaknya disebut dengan Tahun Pajak 2013. Oleh karena ini, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2014.

Jika misalnya pembukuan WP Badan dimulai pada bulan April 2013 dan berakhir pada bulan Maret 2014, maka Tahun Pajaknya juga disebut dengan Tahun Pajak 2013 karena jumlah bulan di tahun 2013 lebih banyak dari pada tahun 2014. Dalam hal ini, SPT Tahunan PPh-nya harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2014.

Nah untuk tarif Pph Badan ini dan cara ataupun pengisian SPT Tahunan tersebut, Teman-teman dapat mempelajarinya dibahan yang akan saya share berikut ini.

Brevet Pajak A & B - PPh Badan

Selamat Belajar. :)

Brevet Pajak A & B - Potput

Hai Teman-teman semua,

Kembali lagi saya mau sharing bahan Brevet Pajak yang Kedua, yaitu tentang Potput.

Apa itu Potput?

Potput (pemotongan pemungutan) merupakan pajak yang dipotong oleh pihak ke 3 atas transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan.
Misalnya Anda adalah karyawan dari sebuah perusahaan, atas penghasilan yang diterima di perusahaan dipotong pajaknya oleh pemberi kerja (PPH 21),  pemberi kerja menyetor dan melaporkan besarnya PPh 21 karyawan sekantor.
Selain potput pph21 ada juga jenis potput pasal 23/26 & pasal 4 ayat (2), masing-masing ada tarifnya, dan potput ini adalah pemotongan oleh pihak ke-3 dari pemberi jasa/penghasilan dan untuk buktinya harus dibuatkan yang namanya "Bukti Potong" karena dengan bukti potong ini pihak yang dipotong atau pemberi jasa bisa mengkreditkannya dengan terutang pajaknya di akhir tahun.

Kira-kira penjelasan singkat tentang potput seperti begitu teman-teman.

Dan untuk lebih jelasnya kapan akan dipotong dengan pasal berapa dan pekerjaan/jasa apa saja yang dipotong, Teman-teman dapat mempelajarinya lewat bahan yang akan saya bagikan berikut.



Semoga dapat membantu.

Selamat Belajar. :)

Sabtu, 21 September 2013

Brevet Pajak A & B - Peraturan KUP dan PPh OP

Hai teman-teman sekalian,

berikut ini saya mau sharing bahan brevet pajak nih,

saya baru selesai ikut kelas brevet, dan mendapat bahan-bahan pajak yang menurut saya akan berguna juga bagi teman-teman terutama pekerjaan yang berkaitan dengan pajak.

Karena pajak sekarang sudah menjadi bagian penting di kehidupan kita.

Sebagai WN yg baik tentu kita wajib bayar pajak ya teman-teman.

Jangan takut, tidak semua pegawai pajak itu seperti Gayus...

"Loh.. Emank Gayus siapa?"

"Ituloh si itu....."

"owwh...."

hahaha...

Apa-apaan ini...

Sudah-sudah... sekarang kita ke pembahasan yang benar...

Pembahasan kali ini berkaitan dengan Ketentuan Umum Pajak (KUP) dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Pertanyaan pertama yang akan saya tanyakan adalah, "Apa itu Pajak?"

Menurut UU 28 tahun 2007 pasal 1 :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi sekarang kita sudah tau apa itu pajak, jadi kita wajib membayar pajak karena UU berkata demikian dan kita akan mendapatkan imbalan melalui infrastuktur dan subsidi yang diberikan negara kepada kita.

Kemudian yang kedua adalah, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kita, kita sebagai wajib pajak wajib mempunyai yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah Nomor identitas kita sebagai wajib pajak seperti KTP yang tiap orang nomornya berbeda-beda.

Dan untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP sendiri juga sangat mudah. Untuk pendaftaran ada 2 cara :
Yang pertama adalah pendaftaran online.

  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Yang Kedua adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di daerah tempat tinggal kita. Persyaratan untuk mendaftar langsung cukup dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing. Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau GRATIS. 

Pembuatan NPWP ini gratis teman-teman, jadi jangan berpikir untuk mendapatkan NPWP ini akan bayar mahal. Yang penting kita bersabar dikit untuk menunggu prosesnya, sebentar saja kita bisa mendapatkan NPWP.

Itu saja mungkin yang bisa sampaikan untuk artikel kali ini, selebihnya teman-teman bisa liat di bahan ajar yang mau saya sharingkan ini.

Berikut Link Download untuk bahan brevet yang pertama, yaitu tentang

Peraturan KUP & PPh OP.

Selamat Belajar. :)

Jumat, 06 September 2013

Slide Strategic Management Michael A Hitt

Berikut ini adalah bahan managemen strategic atau pun yang biasa dipanggil dengan nama magic...

kayak sualap aje.... heheh

http://www.mediafire.com/download/j1t8r5l9219217r/Strategic_Management_Michael_A._Hitt.rar



Selamat belajar... ^^

Catat Laporan Keuangan Secara Online Dengan Hartaku

hartaku 1

Membuat laporan keuangan mungkin bisa jadi adalah hal yang sering terabaikan bagi sebagian pebisnis di Indonesia dikarenakan banyak faktor, termasuk salah satunya mungkin kesulitan dalam susunan laporan. Padahal, laporan keuangan sangatlah penting adanya untuk me-monitoring perkembangan usaha. Melihat hal tersebut, startup baru yang satu ini mungkin bisa jadi pemecah masalah bagi sebagian pelaku usaha di Indonesia. Hartaku adalah sebuah aplikasi web yang mampu membantu para pelaku usaha dalam menyusun laporan keuangan secara lengkap dan terperinci dengan tanpa instalasi dan juga tanpa beli hardware.

Hartaku merupakan sebuah startup yang baru yang kehadirannya bertujuan sebagai pemecah solusi bagi setiap pengusaha dalam menyusun laporan keuangan, atau dalam arti kata lain Hartaku menyediakan platform untuk membantu pebisnis yang membutuhkan aplikasi pencatatan transaksi keuangan secara mudah, cepat, dan terstruktur.

Menggunakan Hartaku cukup mudah, pengguna hanya tinggal memasukkan input-input transaksi keuangan seperti misalnya pemasukan, pengeluaran, hutang piutang, penambahan modal atau penarikan modal, lalu secara otomatis aplikasi keuangan yang dikembangkan Hartaku tersebut akan secara langsung mencatatkan laporan-laporan keuangan yang dibutuhkan secara lengkap seperti misalnya buku besar, laba-rugi, arus kas, neraca, dan juga neraca saldo. Tak sampai situ saja, pengguna juga bisa memasukkan input datanya melalui program Excel untuk kemudian file Excel-nya dapat di-upload ke dalam Hartaku dan otomatis akan langsung masuk ke pencatatan transaksi keuangan.

Sebagai penyedia platform pencatatan transaksi keuangan, Hartaku rupanya tak setengah-setengah dalam menyediakan layanan primanya kepada seluruh pengguna. Hal ini dapat dilihat dengan ketersediaan layanan lainnya yang dinilai cukup memberikan kemudahan bagi sejumlah pengusaha yang tak ingin repot dalam mencatat seluruh transaksi keuangan seperti halnya dengan layanan managed services atau layanan pencatatan yang dilakukan langsung oleh Hartaku. Dalam layanan ini, pengguna cukup mengirimkan bukti transaksi seperti bon, kwitansi, dan lain sebagainya melalui email dan juga Dropbox untuk kemudian dari tim Hartaku yang akan membantu mencatatkan segala transaksi keuangan yang dibutuhkan.

“Jika  ada pengusaha yang tidak sempat untuk input sendiri data transaksi keuangannya, kami juga siap untuk membantu menginput data transaksinya. Jadi pengusahanya dalam hal ini cukup diam saja (memberikan data transaksi keuangannya) dan dalam jangka waktu tertentu laporan keuangannya akan segera siap,” ungkap Wisnu Manupraba, founder Hartaku, kepada DailySocial.

Sejak dikembangkan pada awal 2013 oleh JavanLabs yang sebelumnya dikenal lewat Ngomik, Hartaku memang bertujuan untuk menjadi pionir dalam penyedia platform aplikasi web pencatat dan pembuat laporan keuangan bagi sejumlah kalangan pebisnis di Indonesia. “Kami berharap Hartaku dapat menjadi salah satu pemain kunci yang digunakan oleh pebisnis di Indonesia dalam mencatat dan membuat laporan keuangan. Setahu saya juga, masih belum ada pemain yang menyediakan SAAS (Software as a Service) dalam bentuk aplikasi seperti ini di Indonesia,” ujar Wisnu.

Pelayanan memudahkan yang ditawarkan oleh Hartaku saat ini, tentu sejatinya akan jauh lebih sempurna lagi jika platform Hartaku juga dihadirkan pada perangkat mobile yang pada saat ini perkembangannya dinilai kian menanjak, khususnya di Indonesia. Ketika ditanyakan hal tersebut, Wisnu pun menambahkan Hartaku dalam waktu dekat juga akan dihadirkan pada perangkat mobile yang dalam hal ini pada awalnya Hartaku akan hadir pada aplikasi Android. “Ya, versi mobile-nya (Android) sedang dikembangkan. Targetnya bulan depan sudah bisa dicoba,” papar Wisnu.

Dirinya juga menambahkan dengan hadirnya aplikasi mobile Hartaku juga dapat menyasar target yang diincar,  “Salah satu target yang kami incar adalah pengusaha yang butuh POS. Misalkan restoran atau usaha retail. Dengan menggunakan smartphone, transaksi penjualannya dapat langsung dicatat sehingga langsung bisa ketahuan kondisi keuangan saat itu juga,” tambahnya.

Untuk dapat menggunakan aplikasi web pencatat keuangan Hartaku, pengguna yang mendaftar akan mendapatkan masa trial selama 3 bulan secara gratis. Jika ingin menambah layananya, pengguna dapat menggunakan layanan subscribe berbayar dengan hanya sebesar Rp. 100.000 untuk tiap 3 bulannya dalam masa promo.
Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Avi Tejo Bhaskoro. 

 http://technology.lintas.me/go/trenologi.com/catat-laporan-keuangan-secara-online-dengan-hartaku

Slide Pengantar Akuntansi Warren Reeve Fess

Hai Teman-teman semua,

saya yakin yang mencari slide ini pasti anak - anak akuntansi kan.. hehehe
sama, saya jg anak akun,


Oleh karena itu, saya ingin membantu teman-teman semua untuk mendapatkan bahan-bahan
belajar akuntansi.


Di posting kali ini, saya akan membagikan bahan buku Pengantar Akuntansinya Bapak Warren dkk.
slidenya dapat didownload di SINI.

Walaupun edisinya yang lama, edisi 21, tapi semoga dapat membantu teman-teman semua.


Selamat belajar... ^^